12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sidang Penggelapan Rp5,7 Miliar di PT Cinta Raja, Hakim Tegur dan Nasehati Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Sri Falmen perkara dugaan penggelapan Rp5,7miliar ditegur oleh hakim dikarenakan menanyakan tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/23).

Saat persidangan, terdakwa Sri Falmen menanyakan tentang dana yang dikeluarkan tanpa RUPS. Namun dikarenakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean tidak ada membahas RUPS, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memperingati terdakwa Sri Falmen.

“Tidak perlu sampai disitu pertanyaannya, karena tidak ada RUPS di dakwaan,” tegas hakim Oloan dalam persidangan.

Baca juga:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik PNS Diringkus Polisi

Ketika ditegur, terdakwa menjawab kalau dirinya sembari belajar dalam persidangan dalam hal seperti itu. “Jangan Anda belajar di sini bukan tempat belajar. Didakwaan tidak ada itu RUPS, yang ada penggelapan. Saudara bukan direksi jadi jangan bahas RUPS,” ucap hakim Oloan.

Hakim Oloan juga memberitahu kepada terdakwa bahwa yang dia lakukan telah diluar perjanjian dan kapasitasnya.

Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.

Baca juga:Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit, Kejatisu Tempuh Jalur Pendekatan RJ

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles