18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Setelah 6 Bulan, Pelaku Rudapaksa Pelajar Akhirnya Tertangkap

Sergai, MISTAR.ID

Terduga pelaku rudapaksa pelajar yang dilakukan diangkutan umum akhirnya tertangkap. Terduga Sukani Alias Kani (34), warga Kampung Jati Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang bekerja sebagai sopir angkutan umum Rajawali diciduk Tim Opsnal Satreskrim setelah 6 bulan lamanya perlakuan tidak senonoh itu terjadi.

Dalam siaran pers yang Polres Sergai pada Senin (20/2/23), penangkapan tersebut terjadi pada  Minggu (19/2/23), sekitar pulul 21.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Berawal dari laporan WW (33) adik dari ibu korban EN (16) ke Polres Sergai dengan nomor  LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022 yang lalu.

Baca juga:Ibu Korban Rudapaksa Beberkan Sikap Suami yang Suka KDRT dan Konsumsi Narkoba

Operasi penangkapannya sediri dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi kalau terduga pelaku yaitu Kani sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim meluncur ke lokasi dan  mengamankan pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres.

Rudapaksa terjadi pada Rabu (17/8/22). Korban saat pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh pelaku. Selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju Kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah.

Baca juga:Jeritan Hati Korban Rudapaksa Ayah Tiri, dari Diancam Pisau dan Minta Jangan Bebaskan Pelaku

Setelah tidak ada penumpang lagi, korban dibawa menuju tempat kejadian perkara dan kemudian terlapor (tersangka) langsung mengunci pintu mobil dan melakukan rudapaksa. (boby/hm06).

 

 

Related Articles

Latest Articles