22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sering Mengancam, Solihin Babak Belur Dikeroyok Abang dan Adik Kandung

Deli Serdang, MISTAR.ID
Diduga kesal karena kerap diancam, AP (29), MA (45) dan JP (33) naik darah. Ketiganya kemudian mengeroyok saudara kandung mereka, Solihin (35) menggunakan parang dan tojok (alat dodos sawit).

Akibatnya, pria yang beralamat di Dusun XIV Pasar V Gang Amanah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu menderita luka di kepala, bahu, kaki dan tangannya.

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/7/22) dilapor Solihin ke Polresta Deli Serdang.

Baca juga:Ini Kata Psikolog Soal Abang Bunuh Adik Kandung Pakai Cangkul di Percut

Polisi pun bergerak cepat. Keesokan harinya, Kamis (14/7/22) ketiga pelaku pengeroyokan berhasil diciduk petugas di rumahnya masing-masing di Dusun IV Desa Pematang Biara.
Kini, para pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula pada Tahun 2010 silam, Solihin diamanahkan untuk menjaga dan menguasai tanah seluas 4 ha milik Suharti.
Dikarenakan sudah malas bertani, Tahun 2015 Solihin menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah tersebut menggantikan dirinya.

Sebulan lalu Solihin datang ke lokasi lahan tersebut untuk memasang plang atas suruhan pemilik tanah.

Saat dirinya sedang memasang plang, Solihin didatangi ketika pelaku yang merupakan saudara kandungnya. Mereka langsung membacok dan mendodos Solihin hingga terluka.

Kepada polisi yang mengintrogasinya, ketiga pelaku mengatakan mereka menggunakan dua batang kayu masing-masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter untuk menganiaya Solihin.

Baca juga:Ngerih..! Adik Kritis Ditikam Abang Kandung 7 Liang di Dairi

Motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam mereka.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan. Ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung. Berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku akan kita terapkan Pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” jelas Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi kepada wartawan, Sabtu (16/7/22).(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles