25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Sepeda Motor Guru Les dan Pedagang Raib, Polisi Bekuk 2 Pelaku

Bambang menuturkan kasus pencurian korban kedua yakni Sayyid terjadi pada 28 April 2024. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan kios jualannya.

Namun tak berapa lama, motornya raib. Lalu pada 22 Mei 2024 polisi berhasil mengamankan pelaku, tetapi barang bukti berupa motor yang dicuri belum berhasil didapatkan.

Baca juga : Sepeda Motor di Jalan Sutrisno Medan Raib, Wajah Pelaku Terekam CCTV

“Adapun pelaku bernama Indra Setiawan alias Mandra (31). Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Swadaya Gang Bunda Kelurahan Sunggal Sunggal Kecamatan Medan Sunggal kota Medan tepatnya di rumah orang tua pelaku,” tandasnya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (raja/hm18)

Related Articles

Latest Articles