16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Sempat Viral Karena Batal Nikah, Pria Asal Siantar Digugat Setengah Miliar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Paulus Sinaga asal Kota Pematang Siantar yang sempat viral di media Sosial (medsos) setelah dituding melarikan uang tunangannya, Grace Given Misael senilai Rp 200 juta digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Rabu (27/9/23)

Grace yang merupakan warga Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu pun menuntut ganti rugi atas perbuatan mantan tunangannya selama ini.

Awalnya Grace melalui media sosial (medsos) miliknya curhat jika Paulus melarikan uangnya sebesar Rp 200 juta, lalu menjadi buah bibir warganet hingga viral.

Baca juga: Terkait Video Viral SMPN 15 Medan, Disdikbud Akui Ada 2 Oknum Guru Mengajar di Sekolah Swasta

Saat itu, Paulus membantah apa yang ditudingkan terhadapnya. Dia pun menantang balik mantan tunangannya itu untuk membuat gugatan ke pengadilan dan terjadi seperti saat ini.

Enam bulan berlalu setelah viral itu, Grace  pun menggugat Paulus lewat kuasa hukumnya ke PN Pematang Siantar. Wanita berkulit putih ini juga terlihat ditemani kedua orang tuanya datang jauh-jauh dari Depok, untuk menuntut atas kerugian yang terjadi.

“Kan tergugat (Paulus) juga menantang dengan mengatakan kalau memang benar gugat saja. Kita buktikan saja sekarang. Semua bukti-bukti rasanya sudah cukup ya,” paparnya.

Pasca permasalahan keduanya viral di medsos, baik Grace dan Paulus pun tidak menjalin komunikasi. Bahkan menurut Grace, mantannya itu tidak memiliki itikad baik. “Gak ada kayak kabur saja begitu,” tukasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap FS Sudah Menikah 4 Kali dan Dominan Nikahi Gadis Muda

Kuasa hukum Grace, Samuel Rajagukguk menyampaikan, terkait gugatan  pihaknya lakukan yakni dimana tergugat melawan hukum. Pasalnya, Paulus dianggap mengingkari pertunangan yang batal tersebut.

“Kalau gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum karena meninggalkan, sementara sudah ada perjanjian tunangan. Ini sesuai yurisprudensi dan kitab hukum acara perdata, itu menyebabkan kerugian terhadap bersangkutan. Maka kita tuntut,” kata Samuel.

Lanjutnya, Paulus juga dituntut untuk mengembalikan uang kliennya dengan  totalnya mencapai Rp 514 juta. Dimana uang itu untuk biaya mengundang orang tua tergugat datang ke Jakarta.

“Kemudian ada bapak dan ibunya minta tiket ke Jakarta dan itu diminta dikembalikan kepada klien kami,” jelas Samuel.

Baca juga: Tindak Lanjuti Video Viral, Polres Tanjungbalai Gerebek Lokasi Penjualan Narkoba

Sementara itu, Kuasa Hukum Paulus, Erwin Purba menyampaikan, apa yang dimaksudkan pihak Grace yaitu melakukan gugatan sangat tidak tepat sebagai penganut agama Kristen.

“Mereka ini agama apa? Mereka penggugat tergugat ini kan beragama Kristen. Sekarang klien kami beragama Kristen. Di mana dalam Kristen dikatakan kalau sudah tunangan dan itu dilakukan di gereja. Saat ditanyakan ke klien kami, ternyata tidak tunangan (martumpol),” katanya.

Erwin juga menyampaikan, pihaknya siap mendengarkan hakim mediator dalam tahapan mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari. (hamzah/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles