24.2 C
New York
Friday, July 19, 2024

Sempat Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Bebas

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan berinisial PH akhirnya bebas dari jeratan hukum, setelah oknum caleg berinisial F yang diperasnya memilih berdamai dan tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan hal tersebut.

“Ia benar sudah dibebaskan. Korban berinisial F memilih damai,” ujar Sumaryo, Jumat (19/7/24).

Namun, perwira menengah Polri itu enggan menjelaskan seperti apa kronologis kedua belah pihak bisa berdamai.

Diberitakan sebelumya, Tim Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan berinisial PH.

Baca juga: OTT KPU Padangsidimpuan, 2 Pelapor Jalani BAP di Polda Sumut

Sumaryono kala itu menyebutkan jika pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kita masih melengkapi berkasnya,” Kata Sumaryono singkat, Senin (19/2/24) via WhatsApp

Kata dia, jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan penyidik telah menetapkan PH sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan, ujar Hadi pada akhir Januari 2024 lalu.

Kata Hadi, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/24) dan telah dilakukan penahanan. Lanjut dia, PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada, Sabtu (27/1/24).

Baca juga: OTT Anggota KPU Padangsidimpuan, Ketua KPU Sumut: Hasil Pemeriksaan Sudah di KPU RI, tapi Tahapan Pemilu Berjalan Lancar

Disebutkannya, R berperan sebagai pengantar uang sebesar Rp26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles