17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sempat Ricuh, PN Sei Rampah Eksekusi Lahan Ruas Tol Tebing Tinggi-Indra Pura

Tebing Tinggi, Mustar.ID

Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui Rahmad Dian Silalahi membacaan putusan penetapan terkait eksekusi lahan pada ruas seksi I Tol Tebing Tinggi-Indra Pura di Dusun II Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai, Kamis (10/2/22).

Tampak hadir Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono, Panitera PN Sei Rampah M Yunus Afrianto SH, MH, Manajer Pengendalian Lahan PT HMW Hadi Susantobe serta Tim, Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Junaidi Dolok Saribu beserta Tim, Kuasa Hukum Pemohon Faisal Wan SH, Staf Bidang Lahan PT Hutama Karya Alfarizi Auri.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/2/22) menyebutkan pembacaan penetapan PN Sei Rampah dibacakan oleh anggota PN Sei Rampah bernama Rahmad Dian Silalahi untuk Spot 3 dan pada saat pembacaan tersebut tidak dihadiri oleh termohon dan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh pemohon.

Baca juga: Eksekusi Lahan Ricuh, Ratusan Warga Hadang Juru Sita PN Deli Serdang

“Pelaksanaan terhadap eksekusi lahan dimaksud adalah dengan menumbangkan pohon-pohon dia areal objek dan meratakan tanah,” ujar Agus. Menurut dia, adapun objek I Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai sebelumnya telah dilakukan tahapan penitipan pembayaran di pengadilan dan pemutusan hubungan hukum terhadap objek tersebut di atas.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dengan menggunakan 8 (delapan) unit hexavator dimana pada saat dibacakan penetapan oleh panitera PN Sei Rampah para pemilik objek lahan juga berada di lokasi.

“Saat akan dilakukan eksekusi para pemilik lahan melakukan perlawanan dengan berusaha berupaya menghalangi pelaksanaan eksekusi dan ketika itu petugas Polres Tebing Tinggi melakukan penertiban terhadap para pemilik lahan dan eksekusi dapat dilakukan dalam keadaan kondusif,” tutup Kasi Humas Agus Arianto. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles