17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Satu dari 4 Wanita Pelaku Pencurian di Tebing Tinggi Dilimpahkan Kepolsek Medan Timur

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satu dari empat wanita pelaku pencurian yang terjadi di Kota Tebing Tinggi berinisial AA dilimpahkan ke Polsek Medan Timur. sementara tiga pelaku lainnya masih berada di Mapolres Tebing Tinggi. Rabu (1/3/23)

Empat orang wanita asal medan yang Vidonya sempat Viral di Mesnsos ketika ditangkap warga saat melakukan pencuri satu kios /toko. Mereka mencuri dengan modus pura-pura belanja sebelum masuk ke rumah warga dan mengambil benda berharga. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi yakni berinisial AA (23), GS (37), MA (43),TP (19).

Para pencuri itu sempat menjadi bulan-bulan warga yang saat itu sedang menlancarkan aksinya, pada Selasa (28/2/23) lalu, di Lingkungan I, Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga:Pencurian Meteran Air Marak di Siantar, Kali Ini Pelaku Terekam CCTV

Info dihimpun Mistar.id, sebelumnya ke empat wanita asal medan tersebut, sempat melakukan pencurian di lokasi yang sama namun di tempat yang berbeda pada Senin 6 Februari 2023 di kediaman Mangasih Tua Parlindungan yang berlokasi di Jalan Simarunjung, Linkungan I, Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Hingga mengakibatkan korbanya mengalami kerugian berupa 30 gram emas ditaksir bernilai Rp28.500.000.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tingg AKP. Junisar Silalahi, saat dikonfirmasi Mistar.id, Rabu (1/3/23) siang, Via Telpon Cellular, membenarkan adanya penahan terhadap ke empat wanita asal medan tersebut.

“Sudah di kantor itu, iya empat , 3 yang ditahan, satunya sudah dilimpah ke Polsek Medan Timur, orangnya yang putih-putih itu baju kuning yang agak lembab mukanya,” ungkap Kasat.

Baca juga:Polisi Bekuk Pencuri Jajanan Alfamart Gaperta Ujung Medan

Sebelumnya Kasat juga menuturkan, ada seorang anak yang dilepas saat itu.

“Yang dilepas ada anak-anak berusia dibawah 10 Tahun, anak-anak tersebut dibawa di jadikan tameng. Anak-anakkan enggak bisa dihukum, tutup AKP Jusnisar.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles