9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Satpol PP Deli Serdang dan DPMPTSP Sumut Segel Diskotik Sky Garden

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang menyegel bangunan usaha Diskotik Sky Garden di Desa Namurobe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, pada Rabu (15/11/23).

Penyegelan dengan memasang garis Satpol PP itu dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan,penyegelan itu turut didampingi dari pihak Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Polrestabes Medan, dinas terkait Pemkab Deli Serdang dan Camat Kutalimbaru.

Baca juga:Tidak Miliki Izin, Dinas PMPTSP Deli Serdang Akan Panggil Pemilik Diskotik Sky Garden

“Penyegelan ini kita lakukan karena bangunan usaha Sky Garden tidak memiliki PBG. Padahal bangunan ini kan sudah lama juga berdiri. Kita juga sudah melakukan peringatan,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki.

Dijelaskan Marjuki, selain penyegelan bangunan/gedung karena tidak memiliki PBG, Sky Garden juga tak mempunyai zin usaha dari DPMPTSP Sumut.

“Jadi penyegelan ini ada dua. Dari kita menyegel gedung bangunan. Sementara DPMPTSP Sumut menyegel usahanya. Kita yang turun adalah tim terpadu baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Polrestabes Medan dan Pemkab Deli Serdang,” papar Marzuki.(rinaldi/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles