10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sabu Seberat 932 Gram Disimpan Dalam Sepatu, Pemilik Diadili

Medan, MISTAR.ID

Hendri Safutra (19) terdakwa kurir sabu seberat 932 gram mulai diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (27/07/20).

Warga Dusun Tanjung Selamat Desa Alue Rambong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, ini didakwa dengan Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) subs Pasal 112 (2) junto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi kepolisian, dan keterangan terdakwa digelar secara virtual.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengatakan, kasus bermula pada hari, Senin tanggal 25 November 2019, terdakwa Hendri menghubungi Alim Reza (terdakwa berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu ke Jakarta dan meminta agar bertemu di Teluk Nibung.

Baca Juga:Simpan Sabu Sol Sepatu, Dua Warga Aceh Diadili di PN Medan

“Setelah menghubungi Alim Nizam, lalu terdakwa Hendri langsung pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Lhoksukon dan bertemu dengan orang suruhan Muhar (DPO), memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” kata JPU Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Terdakwa Hendri menjumpai Alim Reza yang sudah menunggu di Teluk Nibung, dan mengajak Alim Reza ke mesjid untuk meletakkan masing masing empat bungkus narkotika jenis sabu di dalam sepatu mereka.

“Kemudian terdakwa Hendri dan Alim Reza langsung berangkat menuju Kota Medan, dan sesampainya di Kota Medan, keduanya pergi menuju Hotel Serena Anggrek, tak beberapa lama, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan keduanya yang sedang tidur-tiduran,” kata JPU Rahmi Shafrina.

Saat diinterogasi, lanjut JPU, terdakwa Hendri mengaku bahwa sabu tersebut diletakkan di dalam sepatu, kemudian petugas memeriksa sepatu milik keduanya dan menemukan sabu seberat 932 gram.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles