23.1 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Rumah Wartawan Dilempar Bom Melotov, Begini Kata Kuasa Hukum Pelaku

Baca Juga : Wartawan Dianiaya Saat Liput Okupasi di Tanjung Morawa, Pelaku Diduga Orang Suruhan PTPN 2

Sebelumnya, polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan berinisial LS. Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, pada 21 Desember 2023 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus. Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap polisi terkait narkoba.

“Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,” kata Teddy, Jumat (12/7/24) malam.

Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu atau tujuh bulan setelah kejadian. Dari penyelidikan polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles