24.7 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Rinto Jurtul Togel Desa Juhar Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RAP alias Rinto dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkait kasus toto gelap alias Jurtul Togel judi online. Pelaku diciduk, Sabtu (6/8/22) sekitar pukul 16.00 WIB dari sebuah warung kopi di Dusun Tomuan Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, Selasa (16/8/22) dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Tebing Tinggi, mengatakan, Rinto (38) warga Dusun Tomuan Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaaten Serdang Bedagai ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya.

Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna biru gelap, uang tunai Rp60.000, 1 satu buah notes berisikan angka-angka pasangan pemain, 1 buah pulpen warna kuning putih dan 1 buah buku tafsir mimpi.

Baca Juga: Jurtul Togel di Batu Bara Ditangkap

AKP Junisar memaparkan, pelaku saat ditatngkap diduga sedang melakukan penjualan Togel dengan mencatatkan angka-angka pesanan pembeli di kertas yang disediakan berupa notes kecil.

Dalam praktiknya, pelaku diduga terkoneksi dengan situs judi online goltgi888.org yang dalam praktiknya menggunakan jaringan internet melalui media handphone milik Rinto yang menggunakan akun atas nama Reyhanter.

Pengakuannya, dalam sehari perjudian togel itu beromset sekitar Rp200.000 perhari dan hal ini sudah dilakoninya selama 3 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rinto bersama barang bukti digiring ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.(Naz/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles