23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Restitusi Kasus Kerangkeng Manusia, LBH Medan Minta JPU tak Gegabah Terapkan Tuntutan

Medan, MISTAR.ID

Restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh terdakwa tindak pidana kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, tidak akan menghapuskan pidana yang dilakukan para pelaku.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan itu menyikapi permohonan restitusi keluarga korban lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen melalui Kejaksaan Negeri Langkat kepada Pengadilan Negeri Stabat yang sudah dipenuhi oleh majelis hakim.

Kata Irvan, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia, LBH Medan mengecam keras tindak kekerasan/penyiksaan yang diduga dilakukan para terdakwa.

Baca juga:Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

“LBH Medan menilai pemberian restitusi terhadap ahli waris korban sesungguhnya tidak menghapus pidana yang dilakukan para terdakwa. Restitusi tersebut merupakan salah satu alasan JPU maupun hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap para terdakwa.

Karena itu, secara tegas kita meminta kepada jaksa penuntut umum dan hakim yang menangani perkara tidak terpaku pada restitusi yang telah dilakukan para terdakwa, terkhusus kepada JPU Kejaksaan Negeri Langkat,” ujarnya, Minggu (13/11/22).

Irvan pun berharap, agar JPU tidak ujuk-ujuk menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang ringan/ diskon hukuman meskipun telah dilakukannya restitusi.

Tuntutan yang objektif dari JPU dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa dan menunjukkan komitmen atau keseriusan negara dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana kekerasan/penyiksaan di Indoneseia.

“Karena sesungguhnya praktik-praktik kekerasaan/penyiksaan dikecam seluruh lapisan masyarakat dunia. Serta begitu juga nantinya putusan pengadilan harus mengedepankan keadilan di masyarakat,” ujarnya.

LBH Medan menduga tindak pidana kekerasan/penyiksaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif TRP telah melanggar UUD RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Tindakan para pelaku, lanjut Irvan, juga diduga melanggar UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).

Baca juga:5 Anggota Polres Langkat dan Binjai Disanksi Terkait Kerangkeng Bupati Nonaktif

Irvan menambahkan, dari informasi yang didapat pihaknya, tuntutan para terdakwa akan dibacakan pada Senin (14/11) di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat.

Sebelumnya, kata Irvan, permohonan restitusi para terdakwa yakni, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, dipenuhi majelis hakim diketuai Halida Rahardhini SH MHum.

Restitusi tersebut diberikan para terdakwa melalui penasehat hukumnya sebesar Rp530.000.000, guna pemulihan/tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban yang masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp265.000.000. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles