18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Resmi Ditahan, Anak Bupati Langkat Nonaktif Tertunduk Lemas

Medan, MISTAR.ID

Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin dan tujuh tersangka lainnya dihadirkan saat Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan tentang penahanan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Kedelapan tersangka itu dihadirkan dengan memakai baju tahanan milik Polda Sumut. Satu persatu para tersangka diinterogasi oleh Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Kapolda menanyakan peran mereka masing-masing terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Giliran Dewa Perangin-angin yang ditanya Kapolda, Dewa mengaku kalau dirinya anak Bupati Langkat nonaktif. “Peranmu apa, kamu apanya eks Bupati Langkat,” tanya Kapolda. “Saya anaknya (Bupati Langkat nonaktif,” jawab Dewa. Kemudian, kedelapan tersanga digiring masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Sumut. Namun, saat ditanya wartawan, Dewa Perangin-angin enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: Anak SMA Ikut Dikerangkeng Usai Geber Gas Kendaraan ke Keluarga Bupati Langkat

Diketahui, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (7/4/22) malam.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan rilisnya, Jumat (8/4/22) menyebutkan penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” tegas Kapolda didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot. Lanjut Panca, kedelapan tersangka HS, IS, SP TS, RG, JS, DP dan HG, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. “Selama 20 hari ke depan,” pungkas dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles