23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ratusan Warga Tuntut Keadilan Bagi Ferian Hutapea ke Kejari Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Ratusan warga Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi bersama keluarga korban pembunuhan sadis oleh tersangka JS (33) yang menyebabkan Ferian Hutapea (41) tewas dengan puluhan luka tusuk berunjuk rasa menuntut keadilan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (20/3/23).

Warga menuntut penjelasan dan alasan Kejari Dairi terkait tuntutan terhadap tersangka JS (33) pada kasus pertama yaitu penikaman kepada korban dengan dua luka di pinggul dan satu luka di lengan tangan korban.

Lalu atas perbuatannya, Kejaksaan tuntut hukuman 1 tahun 10 bulan, kemudian terdakwa JS divonis 1 tahun 9 bulan tanpa ada pemberitahuan proses hukum yang berlangsung kepada keluarga korban saat itu hingga JS bisa bebas bersyarat yang diduga belum waktunya. Namun baru bebas bersyarat, lalu kembali melakukan penikaman sadis kepada korban yang sama hingga Ferian Hutapea tewas bersimbah darah.

Baca juga: Ibu Kandung Pelaku Pembunuhan Sadis di Tigalingga Dairi, Pasrah Anaknya Dihukum Seberat-beratnya

Melalui orator aksi, Robinson Simbolon, secara bertubi-tubi melontarkan pertanyaan regulasi dan mekanisme hukum terkait kebebasan terpidana dari Rutan Kelas II Sidikalang. Dan Grace Stefani (14) anak semata wayang korban dan ibu korban Ramli Banjarnahor menangis-nangis di hadapan jaksa memohon keadilan dan kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Dairi, melalui Kasi Pidum Adhy Limbong menjawab peserta aksi, terkait bebas bersyaratanya terpidana JS lalu melakukan pembunuhan kembali.

“Hal pembebasan bersyarat terpidana tidak ada pemberitahuan dari pihak Rutan dan kami bekerja sebagaimana keadilan yang berbeda,” jawab Adhy Limbong nembuat para peserta unjuk rasa berteriak dengan mengatakan warga Desa Lau Bagot kecewa terhadap Kejaksaan.

Usai melakukan aksi di Kantor Kejari Dairi, sejumlah perwakilan peserta aksi ke Mapolres Dairi untuk mempertanyakan jerat pidana yang hendak dikenakan kepada tersangka atas perbuatannya kedua kali. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles