4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Rampas HP di Acces Road Inalum, 2 Sekawan Diamankan Puluhan Warga Medang Deras  

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua sekawan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki KLX berhasil diamankan puluhan warga di Dusun Bunga Tanjung Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Keduanya masing-masing berinisial HTS alias Kendro (26), warga Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek, dan MA alias Adek (19) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diamankan atas dugaan perampasan handphone (HP).

Kapolsek Medang Deras Polres Batu Bara, Kompol M Syafi’i AS, Senin (19/6/23)  membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku perampasan HP.

Baca juga: Rampas Mobil Rombongan Asal Binjai, 2 Debt Collector Diproses Hukum

Dikatakan Syafi’i, peristiwa perampasan HP bermula saat korban Desi Amanda, warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Acess Rooad Inalum, Minggu (18/6/23) sekira pukul 17.30 WIB.

Tiba-tiba tanpa disadari dari arah belakang, keduanya mengendarai sepeda motor memepet dari sebelah kiri. Salah satu terduga langsung merampas 1 unit HP merk Oppo A53 dari dasboard sebelah kiri sepeda motor korban.

Kedua terduga langsung melarikan diri ke arah Pagurawan, Kecamatan Medang Deras. Korban pun langsung berteriak ‘maling’ secara berulang-ulang.

Teriakan korban menarik perhatian puluhan warga hingga ikut mengejar kedua terduga. Namun naas pelarian keduanya gagal, setelah berhasil disusul warga yang langsung mengamankannya.

Baca juga: Warga Diduga Diprovokasi Rampas Lahan HGU PTPN 2 di Tunggurono Deli Serdang

Kedua terduga diamankan warga di Jalan menuju Pagurawan, tepatnya di Dusun Bunga Tanjung Desa Medang.

Warga lalu menghubungi petugas dan langsung turun ke lapangan mengamankan kedua terduga. Dan membawa keduanya berikut barang bukti ke Polsek Medang Deras, guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2e subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. Barang bukti sepeda motor yang dipakai terduga dan HP milik korban diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek. (ebson/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles