24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Putusan Perkara TPPU Bandar Narkoba di Tanjungbalai Cuma 2 Tahun, Jaksa Banding

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Menguat perbincangan hangat di tengah-tengah publik bahwa pada Rabu (1/3/23) sekira pukul 15.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menghadiri persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Karlina Wati alias Karlina dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan terdakwa. Kemudian terdakwa Karlina Wati alias Karlina dihadirkan via zoom meeting (virtual) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai.

Adapun putusan yang dibacakan majelis hakim yang pada pokoknya mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima transferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Baca Juga:Kajari TBA Terima Kunker Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan: Jangan Bangga Penjarakan Pecandu Narkoba

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp808.254.455 yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening015401011385537 dirampas untuk negara.

Beserta 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 35556238498795 355562385087952 dan satu unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIM 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEI 865762058009118/ 865762058009100, sebuah gelang variasi bintik hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram, sebuah gelang polos ditaksir emas 17 karat berat 8,81 gram, sebuah kalung ditaksir emas 16 karat berat 8,42 gram ditambah liontin tidak emas,  sebuah cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir emas kadar 16 karat berat 4,5, sebuah cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram, sebuah gelang rantal kaki ditaksir emas 16 karat berat 6,09 gram.

Baca Juga:Hinca Pandjaitan Apresiasi Kejari TBA Eksekusi Hasil Kejahatan Narkoba Rp3,3 M

Dikembalikan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina, satu bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGRITN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama Yus Khairani Lubis yang di atasnya berdiri bangunan rumah kontrakan empat pintu, sebidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/TN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama Yus Khairani Lubis yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu.

Dan terakhir berdasarkan berita acara klarifikasi tanggal 6 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu, sebidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, sesuai surat sertifikat Hak Milk Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama Yus Khairani Lubis yang di atasnya berdiri bangunan rumah, sebidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sesuai surat sertipikat hak milik Nomor 281 Kelurahan Pantal Johor atas nama Yus Khairani Lubis. Semua itu  dikembalikan kepada yang berhak atas nama Yus Khairani Lubis melalui terdakwa Karlina Wati Alias Karlina.

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai-Asahan Eksekusi Rp3 Miliar dari Kejahatan TPPU Narkotika

Sementara itu sebuah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Karlina Wati normor rekening 015401011385537, 165 lembar rekening koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 atas nama Karlina Wati beserta selembar data statis pembukaan rekening atas nama Karlina Wati dengan nomor CIFKZ44368 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu saat dihubungi mengatakan bahwa yang menarik dalam persidangan ini adalah putusan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sangat berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa, yakni dua tahun penjara, sementara tuntutan Jaksa pada persidangan sebelumnya delapan tahun penjara.

“Selain itu, terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara hanyalah uang Rp808.254.455. Sedangkan barang bukti lain seperti bangunan ruko, tanah dan perhiasan dikembalikan kepada yang berhak atas nama saudari Yus Khairani Lubis melalui terdakwa Karlina Wati Alias Karlina,” sebut Andi Sahputra Sitepu.

Baca Juga:Bandar Narkoba di Asahan Dituntut 8 Tahun 6 bulan, Hinca Pandjaitan Desak JPU Kejari Asahan Diperiksa

Kita ketahui bersama, sebelumnya putusan majelis hakim terhadap barang bukti tersebut sangat bertolak belakang dengan putusan atas nama terpidana TPPU dari perkara asal narkotika sebelumnya atas nama Sopiansyah yang telah diputus Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang merampas seluruh barang bukti berupa uang dan aset miliknya.

“Padahal perkara tersebut juga disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, tetapi putusannya sangat jauh berbeda, terutama terhadap barang buktinya,” kata Kasi Intel Kejari TBA Andi Sahputra Sitepu.

Ketika ditanyakan terkait bagaimana sikap JPU atas putusan itu? Andi Sahputra menjelaskan, karena putusan hakim di bawah setengah dari tuntutan Jaksa dan juga ada perbedaan pendapat terkait barang bukti, maka tentunya Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding.

Oleh karena itu, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka Jaksa akan mengajukan akta banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.  Agar selanjutnya perkara tersebut dapat diperiksa kembali pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan. “Kejaksaan Negeri Tanjungbalai akan melakukan banding terhadap perkara tersebut dalam waktu dekat,” sebut Kasi Intelijen.

Baca Juga:Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Siantar, Hinca Panjaitan: Semua Masalah Bisa Kita Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani Siregar SH MH melalui Hakim Juru bicara PN Tanjungbalai Joshua Sumanti SH kepada mistar.id membenarkan putusannya dua tahun dan denda satu miliar rupiah, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. “Untuk harta kekayaan terdakwa yang dirampas untuk Negara, yakni uang tunai sejumlah kurang lebih Rp808 juta yang tersimpan dalam rekening BRI milik terdakwa,” tegas Joshua.

Sedangkan barang bukti yang lain dikembalikan kepada yang berhak, yakni terdakwa ataupun kepada Yus Khairani Lubis. Hal tersebut diputuskan sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan hasil dari pembalikan beban pembuktian terhadap harta kekayaan terdakwa. “Konfirmasi lebih lanjut, silakan audiensi ke kantor hari Senin ya,” diutarakan Joshua Sumanti.(saufi/hm15)

Related Articles

Latest Articles