17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pria di Jambi Tega Bunuh Anak Kandung yang Ingin Pulang ke Rumah Ibunya

Jambi, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Abdullah (44) di Kabupaten Merangin, Jambi, tega membunuh putranya yang berusia 12 tahun hanya gara-gara ingin menginap di rumah ibunya. Bocah malang itu dibunuh dengan cara dicekik.

Peristiwa itu terjadi Minggu (18/2/24) sekitar pukul 14.30 WIB, di sekitar kediaman Abdullah di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengakan, Abdullah kemudian ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi.

Ruri menjelaskan, sebelum kejadian tersebut, sang bocah tersebut sedang bermain layang-layang dan kemudian diajak ayahnya pulang ke rumahnya.

Baca juga: Diserempet di Jalinsum Rantauprapat, Sedan BK 1699 AK Tabrak Pohon, Siswa SMP Tewas

Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain lalu meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya, karena ayah dan ibunya sudah berpisah.

Akan tetapi, saat itu Abdullah tidak memperbolehkan anaknya pulang ke rumah ibunya. Pria mengajak anaknya menginap di rumahnya, tapi ditolak.

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia,” kata Ruri, seperti dikutip CNN Indonesia.

Pembunuhan itu terungkap setelah paman sang bocah datang untuk mengambil kartu BPJS milik Abdullah untuk mengambil obatnya.

Namun, paman korban merasa curiga lalu masuk ke rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek, dia pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Baca juga: Petugas KPPS yang Meninggal di Sumut Bertambah 1 Orang

Dia kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar lalu menghubungi pihak kepolisian.

Polisi yang menerima informasi tersebut tiba tak lama berselang dan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, polisi masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles