9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pria dari Aceh Ini Terancam Dihukum Mati Akibat Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Medan, MISTAR.ID

Abdurrahman (26), pria asal Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terancam dihukum mati, lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 36,7 kg.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Y Girsang menjelaskan, awal mula kasus ini di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Terdakwa ditangkap pada Kamis (9/3/2023). Saat itu Tim Intelijen Lantamal I Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Jaksa Bastian Sihombing, pada Selasa (24/10/23).

Baca juga: JPU Kejatisu Tuntut Kurir Sabu 5 Kg dengan Pidana Penjara 17 Tahun  

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen Lantamal I Belawan pun langsung melakukan pengumpulan data dan pendalaman di wilayah Pangkalan Susu.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap Informasi tersebut, kata JPU, Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya barang haram berubah tempatnya.

“Masuknya sabu tersebut tidak melalui perairan Pangkalan Susu, melainkan diperkirakan melalui perairan jalur Kuala Pesisir Pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe, hingga Aceh Timur,” lanjut Bastian.

Baca juga: Pria 25 Tahun Asal Aceh Didakwa JPU Miliki Sabu 3 Kg

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando. Lalu, Komando memerintahkan KRI Tjitadi-381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian wilayah Aceh Timur.

“Penyekatan dengan KRI Tjitadi-381 itu berhasil, karena melihat 1 buah kapal pancung nelatan mendekat ke pantai. Beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan ke arah pantai. Kemudian kapal pancung tersebut kembali ke laut,” sambung Bastian.

Sontak, ditambahkan Bastian, tim dari Lantamal pun mendekati barang yang dilemparkan ke laut tersebut. Namun, saat didekati, tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, tidak berhasil ditangkap.

Baca juga: Kurir Sabu 4 Kg Asal Pekanbaru Dituntut 18 Tahun Penjara di PN Medan

“Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat brutto total keseluruhan 36.756,7 gram (36,7 kg),” tambah JPU.

Related Articles

Latest Articles