27 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Pria Bakar IRT di Medan Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pelaku pembakaran ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP (50) ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Japri Simamora, Rabu (22/5/24).

Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 187 KUHP. “187 KUHP,” terangnya.

Polis membekuk SP (50) selaku aktor pembakaran Herlina Br Gurusinga di Jalan Sunggal Kota Medan. Pria paruh baya itu ditangkap petugas, Minggu (19/5/24) sore.

Baca Juga : Begini Kronologi Ibu di Medan Dibakar Seorang Pria

Aksi pembakaran ini dipicu oleh sakit hati pelaku yang dipecat oleh Herlina. Pasalnya, pelaku merupakan pekerja korban. Namun karena tak senang dipecat, pelaku pun nekat membakar korban.

Akibat dari aksi pembakaran itu, Herlina dirawat di Rumah Sakit Haji Medan. Dia juga menderita luka bakar 70 persen. (raja/hm24)

Related Articles

Latest Articles