28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Polsek Stabat Tangkap Pemilik Sabu dan Ganja

Langkat/MISTAR.ID

Kepolisian Sektor (Polsek) Stabat berhasil menangkap seorang pria bernama Wahyu Dewanto Waraow alias Ateng (48), yang diduga memiliki sabu-sabu seberat 3,11 gram dan daun ganja kering.

Berawal, Polsek Stabat menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 14.30 WIB. Informasi itu menyebutkan, di ladang kebun jati di tanah garapan milik PTPN II sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/3/22).

Baca Juga:Jual Sabu dan Ganja, Petani di Batu Bara Masuk Bui

“Ia juga mengatakan, Wahyu Dewanto Waraow alias Ateng (48) merupakan warga Jalan Kartini Lingkungan 3 Karya Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,” kata AKP Joko Sumpeno.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yaitu plastik berwarna hitam, tiga bungkus plastik warna klip bening berisi kristal putih sabu seberat 3,11 gram.

Baca Juga:Bandar Sabu Asal Langkat Diciduk

“Selain itu, satu bal plastik klip bening, satu timbangan elektrik, dua pipet, dua bungkus plastik yang berisikan daun ganja, satu blok kertas tiktak, satu unit handphone warna hitam merk Nokia,” jelas AKP Joko Sumpeno.

Banyaknya barang bukti yang diamankan petugas dari ladang kebun jati di tanah garapan milik PTPN II itu, layak dipercaya bahwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat ini pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti ke Satnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjutnya,” jelasnya.(dana/hm10)

Related Articles

Latest Articles