11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polsek Siantar Utara Ungkap Peredaran Narkoba di Eks Terminal Suka Dame

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di dalam kawasan Sub Terminal Agribisnis, eks Terminal Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dari pengungkapan kasus yang langsung dipimpin Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga itu, tiga orang berhasil diamankan, dan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Adapun ketiga orang yang diamankan itu adalah, James Manurung (22) warga Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, Toni Korcis Sinaga (30) warga Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, dan Sakau Feriandre Simorangkir (23) warga Blok I Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca Juga:Jual Sabu di Depan Rumah Nenek, M Raffi Lubis Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinfokan. Seperti disampaikan Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tersangka yang baru diserahkan ke Satnarkoba, Selasa (3/11/20) sore.

“Pada hari Senin (2/11/20) sekira pukul 22.30 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di eks Terminal Sukadame ada transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, kita langsung turun ke lokasi yang diinfokan,” tuturnya.

Setiba di lokasi, kata Manaek, ada tiga orang pria sedang duduk di salah satu warung, dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga personil yang berada di lokasi langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja.

Baca Juga:Pengedar Sabu Kampung Baru Diciduk 

Disaksikan Ketua RT setempat, ketiganya diamankan ke markas Polsek Siantara Utara. Dari hasil interogasi yang dilakukan, James Manurung mengakui sebanyak 16 bungkus plastik berisi sabu berikut ganja yang berada di lipatan uang pecahan Rp20 ribu itu adalah miliknya yang akan diperjual belikan.

Selanjutnya, Sakau Feriandre Simorangkir menerangkan dan mengakui, bahwa sebanyak satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu adalah miliknya. Sementara hasil interogasi terhadap Toni, ia mengakul tidak mengetahui terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari ketiganya antara lain, satu kotak rokok berisi 16 bungkus plastik berwarna bening diduga berisi narkotika gol I jenis sabu, lipatan uang pecahan Rp20 ribu berisikan ganja, dua lembar uang pecahan Rp2 ribu, sebuah senter kecil berwarna hitam, sebuah kaca pirex, satu bungkus plastik ukuran kecil berwarna bening diduga berisi narkotika gol I jenis sabu, dan satu unit HP merk Samsung berwarna putih.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles