7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polsek Labuhan Ruku Kembalikan 3 Motor Knalpot Brong Setelah Pemilik Buat Pernyataan

Batu Bara, MISTAR.ID

Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengembalikan 3 unit sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan saat razia dugaan balap liar kepada pemiliknya setelah membuat surat pernyataan, Senin (25/3/24) sore.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala menjelaskan, ketiga sepeda motor tersebut, masing-masing Yamaha Vixion hitam BK 3260 QAI milik Evran Nainggolan, Honda CBR Putih BK 2083 LOA milik Trio Supandi dan Honda Vario Hitam BK 2393 OAN milik Andre Napitupulu.

Ketiganya diamankan di Jalan Simpang Ladang Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai pada Minggu (24/3/24) sekira pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Tak Terima Suaminya Nikah Lagi, Istri Ngadu ke Polres Batu Bara

“Sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya setelah yang bersangkutan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan (STNK dan BPKB). Pemilik juga mengganti kenalpot dengan yg standar di depan orang tuanya dan Kepala Desa Sei Mentaram Eliezer Manullang,” jelas Sagala.

Dijelaskan Sagala, penertiban tersebut berawal dari terlihatnya belasan sepeda motor yang datang dari arah Tanjung Tiram menuju arah Sei Bejangkar.

Melihat itu, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto curiga para remaja tersebut akan melakukan balap liar. Spontan Riswanto menginstruksikan Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede melakukan penyelidikan.

Namun sesaat menjelang tiba di lokasi, belasan pengendara yang mematikan lampu sepeda motornya langsung tancap gas melihat polisi yang datang.

Meski begitu, petugas dapat mengamankan 3 sepeda motor berknalpot brong bersama 5 orang remaja.

Baca juga: Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Warga Perdagangan

Ketiga sepeda motor langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku. Sedangkan kepada 3 pengendara dan 2 penumpangnya diminta memanggil orangtua masing-masing.

Selain itu, 3 pengendara diminta membawa surat surat sepeda motornya dan membawa knalpot standar serta kaca spion.

“Usai membuat surat pernyataan diketahui orangtua masing-masing serta menghancurkan knalpot brong sepeda motor masing-masing, para remaja tersebut diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya serta tetap memakai knalpot standar. Bila tertangkap lagi maka sepeda motornya ditarik ke Satlantas Polres Batu Bara untuk ditilang,” jelas Sagala.

Masih menurut Sagala, bila sepeda motor ditarik ke Satlantas baru dapat diambil pemiliknya bila telah menjalani sidang dan melengkapi surat-surat dan peralatan standar. (Ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles