11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar dan Penyalahguna Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria penyalahguna narkoba. Mereka adalah M Sidik (30), warga Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, dan Deni Ahmad (41), warga Jalan Beringin, Tembung.

Sidik ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Sedangkan Deni Ahmad (pengguna) ditangkap di rumahnya yang dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP M Ainul Yaqin mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Petugas lebih dulu menangkap Sidik dari rumahnya saat menjual sabu paket Rp50.000 kepada polisi yang menyamar.

Baca Juga:Oknum Polrestabes Kirim Sabu ke Oknum Hakim Karena Dimintai Tolong

“Tersangka mengaku narkoba itu adalah miliknya,” ujar Yaqin, Selasa (25/10/22) sore.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka Deni Ahmad dengan barang bukti 0,09 gram sabu dan satu buah mancis. Deni ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut di bengkel miliknya sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.

“Keduanya dijerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles