11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polresta Banda Aceh Tangka 8 Pencuri Sepeda Motor

Banda Aceh | MISTAR.ID – Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap delapan tersangka pencurian sepeda motor serta mengamankan barang bukti berupa 29 kendaraan bermotor roda dua.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan para tersangka ditangkap di sejumlah daerah di Provinsi Aceh.

“Penangkapan tersangka berlangsung dalam Operasi Sikat Rencong 2019. Operasi tersebut digelar sejak 1 hingga 20 Desember 2019 dengan sasaran tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata AKP M Taufiq.

Perwira pertama Polri itu menyebut para tersangka ditangkap di luar Banda Aceh, tetapi masih dalam wilayah Provinsi Aceh. Di antaranya di Kabupaten Nagan Raya, Gayo Lues, dan lainnya.

“Sepeda motor yang dicuri tersebut dijual kepada masyarakatnya yang berkebun seperti di Nagan Raya dam Gayo Lues. Sepeda motor tersebut dijual Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” kata AKP M Taufiq.

Dari delapan tersangka tersebut, seorang di antaranya berinisial AA (39), warga Teunom, Aceh Jaya, diduga mencuri 18 unit sepeda motor. Sedangkan tersangka lainnya, mencuri dua hingga tiga unit sepeda motor.

“Modus yang dilakukan tersangka, mencuri sepeda motor yang parkir di tempat-tempat tidak dijaga tukang parkir, seperti di kawasan Blangpadang, Banda Aceh, kawasan Jalan Kakap, samping RSUD Zainoel Abidin,” kata AKP M Taufiq.

Sepeda motor dicuri dengan menggunakan kunci T. Sepeda motor yang disasar tidak menggunakan kunci tambahan, sehingga pelaku dengan mudah melarikan kendaraan curiannya, kata AKP M Taufiq.

“Karena itu, kami mengingatkan pengendara sepeda motor memarkirkan di tempat parkir yang ada penjaganya. Serta menggunakan kunci tambahan agar menyulitkan pencuri melarikan sepeda motor yang hendak dicurinya,” kata AKP M Taufiq.

Ke delapan tersangka yang ditangkap berdasarkan 28 laporan polisi tersebut diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles