10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Tiga Pengedar Narkoba di Medan Deli

Medan, MISTAR.ID

Petugas Satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk tiga orang diduga sebagai pengedar narkoba, 1 diantaranya seorang wanita di kawasan Jalan Kawat-1 Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Sabtu (21/10/23).

Dari informasi yang diperoleh mistar dari pihak kepolisian, Minggu (22/10/23) menyebutkan pada Sabtu (21/10/23), Personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personil Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kawat-1 Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Lalu, petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil menciduk tiga orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Jalan Kawat 1 Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut.

Baca juga : Pengedar Narkoba Diringkus Personel Polres Pelabuhan Belawan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri.

Petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan petugas kepada tiga orang tersangka dengan menyebut bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang didapat dari seorang laki-laki berinisial K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K (belum tertangkap) menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp480.000 per gramnya.

“Kemudian IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang.

Baca juga : Bandar dan Pemakai Narkoba Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Sedangkan tersangka D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP dan IP juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan keluar pada tahun 2023.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (kamaluddin/hm18)

Related Articles

Latest Articles