11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Polres Binjai Ungkap 5 Kasus Perjudian Sepanjang Agustus 2022

Binjai, MISTAR.ID

Polres Binjai mengungkap lima kasus perjudian sepanjang Agustus 2022 sekaligus menangkap enam orang tersangka. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi yang selama ini marak praktik perjudian.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, penindakan pertama dilakukan di Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Barat pada 8 Agustus 2022.

Dari sana, petugas menangkap dua orang ZN (49), dan IF (16), berikut 6 unit mesin judi jackpot, 207 keping koin logam dan uang tunai sebesar Rp35.000.

Baca Juga:Polres Binjai Gerebek Lokasi Barak Narkoba di Cengkeh Turi

Penindakan kedua jenis judi togel dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, 11 Agustus 2022, dengan meringkus satu orang tersangka, pria paruh baya berinisial MD (58).

“Barang buktinya berupa 1 unit HP merek Samsung A7 warna gold, uang tunai Rp168.000, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 buah kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas, 2 buah pulpen,” ujarnya, Jumat (9/9/22).

Untuk penindakan ketiga, kata Junaidi, Polres Binjai mendatangi Jalan Pekan, Kelurahan Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, dan Jalan Tanah Karo, Desa Rumah Galuh, Jumat (12/8/22).

Baca Juga:Polres Sergai Musnahkan 218 Miras dan 19 Mesin Judi

“Di sana kita tidak menemukan pelaku, namun beberapa barang bukti seperti mesin tembak ikan dan mesin judi jackpot berhasil diamankan,” katanya.

10 hari kemudian, Polres Binjai mendatangi Dusun Proyek Gang Kulpa, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Senin (22/8/22). Seorang wanita berinisial IG alias G (24), dan pria CK alias NY (22) diamankan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu mesin judi tembak ikan, buku tulis, pulpen, handphone dan uang tunai senilai Rp931.000.

Baca Juga:Polres Binjai Tahan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Untuk penindakan berikutnya, Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial AS alias AD (37), atas kasus tebak angka jenis Sidney di Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai, Rabu (31/8/22). Barang bukti disita berupa satu unit HP berisi angka tebakan togel Sidney dan uang Rp15.000.

“Lima kasus ini sedang berproses dalam penyidikan di Satreskrim Polres Binjai untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU,” pungkas Junadi. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles