28.3 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Polres Batu Bara Tangkap 2 Pengedar Ganja Antar Kabupaten

Batu Bara, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja antar kabupaten belum lama ini. Polisi meringkus dua tersangka dari lokasi dan waktu berbeda.

Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung akhir Maret lalu.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah RR alias Riki (37), warga Gang Beringin Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dan DW alias David (32), warga Jalan Banteng, Gang Kencana, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

“Namun, karena [ketika itu] masih melakukan pengembangan, maka kita tunda penyebaran pengungkapan ini ke publik,” jelas Fery, Rabu (4/4/24).

Baca juga: Hanyut di Sungai Buaya, Remaja Berkebutuhan Khusus Ditemukan Meninggal Dunia

Dijelaskan Fery, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang mengatakan ada seorang pria membawa daun ganja kering dalam perjalanan dari Medan menuju Lima Puluh dengan menumpang bus, Selasa 26 Maret sekira pukul 19.00 Wib.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba dipimpin AKP Fery Kusnadi langsung menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu tersangka RR turun dari bus di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok, langsung kita ringkus,” kata Fery.

Selanjutnya, polisi menggeledah tas ransel yang dibawa RR.

“Dari dalam tas ransel ditemukan 7 bungkusan yang ternyata berisi daun ganja kering dengan berat total 7,105 kg. Dari tersangka juga disita HP dan uang tunai Rp700 ribu,” beber Fery.

Hasil interogasi lebih lanjut, Riki mengaku mendapat ganja kering itu dari Medan dengan tujuan Kecamatan Lima Puluh.

“Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial DW alias D, warga Deli Serdang,” ungkap Fery.

Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dipimpin Fery Kusnadi kemudian meluncur ke Deli Serdang.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa DW sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Kredit HP Macet, Petugas Kebersihan Sekolah yang 24 Tahun Bekerja Dipecat

Polisi langsung bergerak ke alamat David dan meringkusnya. Ketika dipertemukan dengan Riki, David pun tak bisa berkilah lagi.

Dia pun mengaku sebagai orang yang menyerahkan ganja kering tersebut kepada Riki.

Saat penggeledahan di rumah David, polisi tidak menemukan ganja. Dari sana hanya disita 2 unit HP dan uang tunai Rp400 ribu.

“Saat ini kedua tersangka telah dimanakan di Polres Batu Bara. Sementara itu kita masih terus melakukan pengembangan dari mana DW mendapatkan daun ganja tersebut serta menyelidiki jaringan RR di Kabupaten Batu Bara,” pungkas Fery Kusnadi. (Ebson/hm22)

 

Related Articles

Latest Articles