17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran 34.794 Gram Sabu dari Malaysia

Asahan, MISTAR.ID
Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional yang diangkut melalui jalur perairan, dan tiba di pelabuhan tikus wilayah Asahan. Kali ini, seberat 34.794 gram narkoba jenis sabu-sabu menjadi barang bukti.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama Bupati H Surya, di hadapan sejumlah wartawan, Senin (20/9/21), dalam gelaran konferensi pers memaparkan, seorang tersangka berhasil diamankan pada pengungkapan kasus itu.

“Tersangka berinisial IR, seorang residivis perannya sebagai kurir, dia diminta oleh seseorang untuk mengangkut paket narkoba ini ke sebuah rumah,” jelas Putu Yudha.

Narkoba itu, terang Putu, baru tiba dari Malaysia diangkat menggunakan kapal nelayan dan tiba di wilayah perairan Asahan. IR dalam aksi itu tidak sendiri, ia bersama dua orang teman lainnya yang kini DPO menggunakan dua sepeda motor.

Baca Juga:Pemuda Ini Bawa 4 Kg Sabu Naik Bus Jurusan Medan-Palembang

Namun, dalam perjalanan ketiganya mengangkut paket narkoba itu ke sebuah rumah atas perintah seseorang berinisial ZA (DPO), mereka bertemu dengan beberapa orang yang dikira sebagai polisi.

Karena panik, ketiganya langsung melarikan diri. Sementara, barang bukti paket narkoba yang baru diangkut dari kapal bersama dua sepeda motor ditinggalkan begitu saja di tepi jalan.

Barulah pada keesokan harinya, Rabu (8/9/21), temuan dua sepeda motor dan bungkusan narkoba tersebut dilaporkan warga ke polisi.

“Saat ditemukan, ada 33 bungkus paket narkoba yang dikemas dalam plastik Teh China, satu bungkus paket di antaranya dalam kondisi rusak,” jelas Putu.

Baca Juga:Patungan Beli Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Polsek Medan Baru

Saat itu, polisi masih belum menangkap seorang tersangka hingga pada akhirnya diketahui identitas salah seorang pemilik sepeda motor tersebut berinisial IR. IR yang sudah mengetahui dirinya diburu polisi, sempat bersembunyi beberapa hari di Kota Pematangsiantar.

Pergerakannya kemudian diketahui polisi saat hendak pulang dari persembunyiannya. Dalam perjalanan pulang, polisi kemudian membekuk IR pada Selasa (12/9/21) malam.

“Terhadap seorang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara, kita menetapkan empat orang lagi sebagai DPO,” beber Putu.(perdana/hm10)

Related Articles

Latest Articles