28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Polisi Ungkap Pelaku Sakit Hati Pernah Ditendang Korban

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap Steven Theodore (32) yang tewas bersimbah darah di belakang rumahnya Jalan Sutomo No 275 Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (2/10/21).

Pelaku penganiayaan terhadap korban yang merupakan keturunan Tionghoa tersebut diketahui bernama Ali Ketat (57) kelahiran Aceh. Namun pelaku sendiri telah lama berada di Pematangsiantar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, penganiayaan terhadap korban diawali adanya sakit hati sehingga pelaku nekat melakukan penganiayaan.

Baca juga: Diserang Membabi Buta dengan Sebilah Besi, Steven Tewas Bersimbah Darah

“Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan itu terjadi saat korban baru pulang membeli sarapan, setibanya di dekat rumah korban. Korban bertemu dengan pelaku yang kemudian terjadi penganiayaan,” ungkap Kapolres dalam konferensi persnya, Sabtu (2/10/21) sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Kapolres, penganiayaan yang dilakukan pelaku lantaran beberapa waktu yang lalu korban pernah menendang pelaku. Sehingga timbul sakit hati pelaku terhadap korban.

“Untuk motifnya, yang bersangkutan (pelaku) kesal karena korban pernah menendangnya dan mengusir pelaku dari lorong belakang rumahnya. Korban dan pelaku saling kenal,” ungkap ABKP Boy Sutan Binanga Siregar kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Terkait kejiwaan dari pelaku, Kapolres Pematangsiantar mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwasanya pelaku merupakan ODGJ dan masih dibutuhkan lagi pemeriksaan lanjutan terhadap kejiawaannya.

Baca juga: Ditangkap! Pelaku Pembunuhan Sadis Yang Tewaskan Pria di Siantar

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres kembali bahwa pihaknya ada menemukan tongkat besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Lalu ditemukan juga pisau dan gunting serta uang Rp7.630.000 yang saban harinya dibawa pelaku.

“Terkait yang kita temukan itu, dikatakan pelaku dari hasil kerjanya. Tapi masih akan kita periksa kembali. Ini murni penganiayaan bukan perampokan,” ujar Kapolres kembali.

Sedikit dijelaskan Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kembali bahwa pelaku merupakam warga Aceh. Di Kota Pematangsiantar, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau mocok-mocok dan kerap tidur depan toko.

“Untuk pelaku yang kita amankan dari Jalan Gereja di seputaran Sopo Godang dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles