15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polisi Tangkap Petani Jeruk Nyambi Jual Sabu di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung memimpin penggerebekan diduga penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan dua orang di gubuk perladangan jeruk milik tersangka RS (39) di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka pertama adalah RS alias Sahdan, seorang petani yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu. Sedangkan tersangka kedua adalah AD (25), yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi,” ujar Ronald, Kamis (9/11/23).

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu buah timbangan digital.

“Penggrebekan merupakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, Camat, Koramil Saribu Dolok, BNN Simalungun, dan Pangulu sertempat yang bersama-sama melaksanakan penangkapan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba,” ucapnya.

Baca Juga : Sempat Lari saat Disergap di Mabar, Pengedar Sabu Ini Dijebloskan ke Penjara  

Kata Ronald, kegiatan tersebut akan terus dilakukan bersama, untuk menekan peredaran narkoba dan tentunya melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak.

“Apapun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan dan hal yang tidak benar, secara jangka panjang penggunaan narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh, merusak sistem syaraf, dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan, akibatnya tentu bisa menjadi ketergantungan dan mengganggu sistem fungsi syaraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif,” tandasnya.

Dijelaskannya, penggerebekan dimulai dari informasi masyarakat bahwa gubuk perladangan jeruk milik Sahdan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian, ia memimpin penggerebekan dan berhasil menangkap Agung di dalam gubuk tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik Sahdan di dalam gubuk perladangan jeruk miliknya, kemudian melakukan penangkapan terhadap Sahdan di sekitar lokasi.

Baca Juga : Polsek Hamparan Perak Ringkus Pengedar Narkoba

Kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya,” imbuh Kapolres. (indra/hm24)

Related Articles

Latest Articles