15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Penistaan Agama

Medan MISTAR.ID

Polda Sumut periksa lima orang saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian sekaligus penistaan agama yang dilakukan LDS (51) warga Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat, beberapa waktu lalu. Pelaku LDS saat ini tengah diperiksa petugas Ditreskrimum Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan sejumlah barang bukti.

“Sudah kita periksa lima orang saksi, terduga pelaku juga sudah kita tahan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa Hp dan akun medsos milik pelaku,” ujarnya, Senin (27/11/23) siang.

Agung mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Polda Papua Barat dalam kasus tersebut. “Pelaku ini berprofesi sebagai sopir dan beralamat di Kota Sorong Papua Barat,” tambahnya.

Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Toba Sumatera Utara, tepatnya di sebuah lapok Tuak. Pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan juga penistaan agama.

Baca Juga : Pria Asal Papua Nistakan Agama Lewat Media Sosial Diamankan Polda Sumut

LDS yang menggunakan kaos warna kuning mengucapkan beberapa kata-kata tidak senonoh lewat video yang diunggahnya pada 25 November 2023 lalu.

Video berdurasi pendek tersebut di uploud pelaku di dalam akun Snack Video miliknya. Pelaku mengatakan agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia, di Palestina.

“Sikit-sikit agama (Palestina-red). Itu habisi itu Umat Musxxx (kata-kata disamarkan),” ujarnya sembari mengaku berasal dari Sumatera.

Bahkan, pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun TikTok. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles