Polisi Kembali Gerebek Bantaran Rel Medan-Binjai, Enam Barak Narkoba Dibakar

Sarang narkoba di lokasi dibakar petugas. (foto: Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Enam barak narkoba dibakar saat petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, BNNP Sumut dan Satpol PP kembali menggerebek bantaran rel kereta api Medan-Binjai di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/10/2026) sore.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah dari hasil pantauan petugas, praktik jual beli narkoba kembali ditemukan di lokasi.
Bantaran rel kereta api Medan - Binjai Desa Serbajadi, merupakan daerah yang masuk dalam pantauan petugas, setelah bulan lalu digerebek karena jadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan kali ini, sambung Rafli, polisi menangkap seorang pria berinisial IR (36) warga Kecamatan Medan Timur, yang merupakan pengguna narkoba.
“IR ini merupakan satu dari sejumlah pelaku narkoba yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Kami juga temukan 2 paket sabu siap pakai, sejumlah alat hisap, dan barang bukti lain,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Rafli menambahkan, lokasi dilengkapi dengan pos-pos pantau yang terhubung dengan barak narkoba. Sehingga, saat petugas datang untuk melakukan penindakan, para pelaku dapat dengan cepat melarikan diri.
"Setidaknya kita temukan 6 barak narkoba, yang berdiri di bantaran rel kereta api Medan - Binjai. Keenam barak narkoba itu kemudian dihancurkan dan dibakar, agar praktik serupa tidak kembali dilakukan para pelaku," katanya.
Rafli menegaskan, Polrestabes Medan akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba, termasuk menjadikan sarang-sarang narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan sebagai daerah yang bersih dari peredaran narkoba.
“Akan kami jadikan daerah rawan narkoba menjadi daerah zero narkoba. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara




















































