14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polisi Kembali Ciduk Kawanan Terduga Penganiaya Remaja di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi terus melakukan pengusutan dan menelusuri kasus penganiayaan yang menewaskan Remaja Ade Riski Sembiring yang terjadi di Jalan Kebun Tanjung Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Minggu (17/7/22) sekira pukul 01.30 WIB.

Kali ini berdasarkan hasil penyelidikan personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 5 orang pemuda lainnya yakni , BY, ARH, AAR, S, dan RP. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan bersama Af yang telah ditangkap terlebih dahulu hingga mengakibatkan tewasnya Ade Riski Sembiring dan melukai rekannya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada waratawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 /VII/2022 / SPKT / TT, BUTAN. Tgl. 17 Juli 2022 yang dilaporkan Silvania Putri Girsang (21) warga Jalan Keluarga, Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang merupakan kakak kandung korban, Ade Satria Girsang (17) yang masih dibawah umur.

Baca juga:Penganiayaan Remaja di Depan Mini Market, Korban Mengaku Dipukuli Lebih 5 Kali

Sementara para pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni BY (20) dan ARH (23), AAR alias Anggi (23) berprofesi sebagai tukang pangkas, kemudian S alias Anto (21) dan RP alias Raja (18) , kelimanys merupakan warga Jalan Bhakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Penganiayaan terjadi Minggu (17/7/22) sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu Kakak korban  sedang berada di rumah, dirinya mendapat telepon dari rumah sakit umum Bhayangkara yang mengatakan bahwa adik kandungnya bernama Ade Satria Girsang telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang laki laki tidak dikenal di Jalan Kebun Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Ade harus menjalani rawat inap karena merasa sakit dan terluka dibagian badan, bagian kepala dan lain lain. Kakak korban lantas merasa keberatan dan datang ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan polisi agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada hari Minggu (17/7/22) sekitar pukul 12.30 WIB personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mendatangi rumah dari masing masing pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku kemudian menggiringnya ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.

Baca juga:Dua Pelaku Penganiayaan Sopir GMSS Jaya Diciduk Polsek Bangun

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles