17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polisi Cari Pria yang Ngaku Bisa Urus Masuk ASN Kemenkumham di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Pematangsiantar tengah mencari keberadaan pria yang menipu Mulyadi Saragih (56), warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, sebanyak Rp260 juta.

Penipuan itupun dilakukan Putra Sitompul (47) yang mengaku dapat mengurus masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Negara Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pasca menerima laporan korban. Kini pihaknya telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan tengah mencari keberadaan dari terlapor.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp200 Juta Digelar, Terdakwa Transfer Uang

“Untuk kasus itu sudah kita tingkatkan dan tengah mencari keberadaan terlapor,” ujar AKP Banuara Manurung ketika ditemui di Polres Pematangsiantar, Selasa (7/12/21) siang.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pematangsiantar saat ini tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus penipuan bermoduskan mengurus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Negara Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, saat ini kasus penipuan yang mereka tangani adalah laporan dari Mulyadi Saragih (56) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, dan sebagai terlapor yakni Putra Sitompul (47).

Baca Juga:Kasus Penipuan Modus Bisa Masukkan ASN, Kasat Reskrim Siantar: Tersangka Akan Ditetapkan

“Sejauh ini, kita masih terima satu laporan dari korban Mulyadi. Belum ada korban lain yang melapor. Saat ini juga korban tidak tahu keberadaan pelaku itu,” kata AKP Banuara Manurung, Selasa (30/11/21).

Pasca pelaporan yang dilayangkan oleh korban, kata Banuara Manurung, bahwa proses penanganan kasusnya telah berada pada tingkat penyidikan, bahkan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

“Prosesnya sudah pada tingkat sidik. Semua tahapan sudah kita lakukan. Dan kita juga akan mengelar untuk penetapan status tersangka, SPDP-nya juga sudah kita kirim ke kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga:Indikasi Kecurangan Seleksi Tes CASN, BSSN Diminta Audit Forensik

Terkait keberadaan terlapor yang tidak diketahui tersebut, saat ini Satreskrim Polres Pematangsiantar akan melakukan pencarian dengan menggunakan teknologi.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Rendra Pardede ngaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) umum dan belum ada penetapan tersangka.

“Jadi SPDP yang masuk ke kita itu SPDP bentuk umum. Bunyi SPDP-nya pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap terlapor,” tegasnya Rendra.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles