11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curas di Fly Over Brayan, Satu Roboh Dipelor

Medan, MISTAR.ID

Dua dari tiga pelaku pencurian kekerasan (curas) yang beraksi di Fly Over Brayan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur berhasil dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (6/12/21) .

Dalam penangkapan itu, seorang pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan. Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni M Rasid Ridho (29) warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II, Kecamatan Medan Timur.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, saat itu korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2260 AFJ melintas di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca  juga: 2 Pelaku Pembunuh Sadis Wanita Muda di Belawan Ditangkap

“Tiba-tiba saja tersangka Ridho dan komplotannya menuduh abu rokok korban mengenai mereka. Saat itu juga tersangka meminta pertanggungjawaban,” ujar Firdaus, Selasa (4/1/22). Selanjutnya para tersangka mengambil 2 unit handphone milik korban sembari menodongkan pisau ke arah korban. Usai melancarkan aksinya, para pelaku pergi meninggalkan korban.

Beberapa hari setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi nomor: STTLP/ 2766/ XII/b2021/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2021.

Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang tersangka bernama Ridho ditangkap saat berada di Jalan Pematang Pasir, Kecamatan Medan Deli, Jumat (31/12/21) sekitar pukul 01.00 WIB.”Saat diinterogasi, tersangka mengaku beraksi bersama 2 temannya, Ilham dan Panus,” sebutnya.

Dari keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio M3 BK 6206 AGZ yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Baca juga: Dua Pelaku Penyiraman Usaha Loundry dengan Telur dan Oli Kotor Ditangkap di Deli Serdang

“Pada saat pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak dihiraukan. Kemudian kita beri tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka,” sebutnya.

Setelah terkapar, tersangka dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Dari pengakuannya, tersangka Ridho mendapat bagian dari penjualan hp korban sebesar Rp350.000. Sementara tersangka Ilham mendapat bagian Rp330.000,” tukasnya.

Firdaus menyebutkan, uang dari hasil kejahatan digunakan keduanya untuk mengkonsumsi narkoba. Kini, rekan pelaku yang masih buron masih dikejar oleh petugas. “Kedua tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles