12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Poldasu Kembali Gagalkan Pengiriman 86 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Medan, MISTAR.ID

Tim Direktorat Polairud Polda Sumut mengungkap, kasus tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, sebanyak 86 PMI ilegal itu diamankan dari perairan laut Kabupaten Asahan.

“Kali ini, dengan segala kemampuan penyidik-penyidik yang dimiliki di bawah kepemimpinan Kombes Pol Toni Ariadi Effendi yang baru dua bulan menjabat sebagai Direktur Polairud Polda Sumut, berhasil mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia di Kabupatan Asahan,” katanya, Jumat (4/3/22).

“Artinya, kembali terungkapnya tindak pidana kasus Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia menjadi atensi Polda Sumut,” ujar Hadi.

Baca Juga:Polisi Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai Sumut

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi menerangkan, terungkapnya kasus PMI diduga ilegal itu atas laporan dari masyarakat.

“Ada dua kasus PMI yang berhasil kita ungkap pada Minggu 24 Januari 2022 di Kwala Bagan Asahan, dan Selasa 1 Februari 2022 di Sei Sarang Olang, Asahan,” terangnya, Jumat (4/3/22).

Toni menyebutkan, dalam pengungkapan itu, Dit Polairud Polda Sumut mengamankan 86 PMI. Saat itu, personil Dit Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang Kabupaten Asahan.

“86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut,” sebutnya.

Baca Juga:75 Orang PMI Ilegal Akan Berangkat Ke Malaysia Digerebek di Gudang Penampungan

Selain mengamankan para PMI, polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Enam orang ditetapkan tersangka berinisial AN (33) sebagai nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, MF (23) ABK.

“Sedangkan dalam pengungkapan tindak pidana PMI di Perairan Kwala Bagan Asahan, Dit Polairud Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka berinisial ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, LI (35) ABK,” terang perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.

Toni menerangkan, terhadap 86 Pekerja Migran Indonesia yang diamankan berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI yang diamankan itu, sebanyak 23 orang miliki pasport. Nantinya Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memblaklist pasport milik PMI tersebut,” tuturnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles