12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Poldasu Buru Tersangka Lain Pembunuh Jeffry Wijaya Alias Asiong

Medan, MISTAR.ID

Personel Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka pembunuh terhadap Jeffry Wijaya (39) alias Asiong.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengakui, kalau tersangka pembunuh Jeffry lebih dari tujuh orang. “Tersangkanya lebih tujuh orang, kalau hasil penyidikan, tersangkanya berkisar 13 atau 14 orang,” terang dia, Kamis (24/9/20).

Dia mengaku, pihak kepolisian telah menangkap tujuh orang tersangka. “Sudah dilakukan penahanan terhadap ketujuh orang itu,” cetus dia.

Untuk itu, sebut MP Nainggolan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya hingga ke luar Provinsi Sumatera Utara. “Kemana pun tetap kita kejar, dan berharap pelaku lainnya segera menyerahkan diri,” ucapnya.

Baca Juga:Para Tersangka Pembunuh Jefri Wijaya Alias Asiong Dijanjikan Bayaran Rp15 Juta

MP Nainggolan menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk secepatnya dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Secepatnya akan kita kirim ke Jaksa,” tegasnya.

Seperti diketahui, personel Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap tujuh pelaku pembunuhan terhadap Jeffry Wijaya yang jasadnya dibuang ke dalam jurang, di Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Tanah Karo, beberapa waktu lalu. Satu di antara pelaku merupakan oknum aparat.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan bernama Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus, Arif dan S.

Baca Juga:Seorang Oknum Militer Terlibat, Motif Pembunuhan Jefri Wijaya Alias Asiong Terungkap, Ini Videonya

“Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang, sekitar 13 sampai 14 orang. Apakah ada oknum, saya jawab ada, dan saat ini sudah ditangani ke instansinya,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono, Rabu (23/9/20).

Irwan Anwar mengatakan, motif pembunuhan terhadal korban Jeffry Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal Medan Sunggal, yang dilakukan para tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta. Korban sendiri disini merupakan penjamin dari utang tersebut.

“Jadi, korban Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,” katanya. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles