19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Poldasu Buru dan Ringkus DPO di Jakarta

Medan, MISTAR.ID
Setelah lama diburu, akhirnya personil Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AL (54) di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

Informasi penangkapan pria yang dikabarkan bos LJ Hotel ini pun dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar. “Iya, anggota ada melakukan penangkapan. Tapi saya belum dapat datanya semua,” ucap dia, Rabu (11/3/20).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan AL yang sudah 8 bulan DPO. “Benar, saat ini sudah diamankan personil Ditreskrimum,” sebut AKBP MP Nainggolan.

Lanjut Nainggolan, penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar tersangka dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Beberapa waktu lalu, kata dia lagi, jaksa yang menangani kasus ini mengembalikan SPDP tersangka ke Polda Sumut.

“Nah, ini kan karena terlalu lama tersangka melarikan diri, jaksa sudah sempat mengembalikan SPDPnya ke polisi. Jaksa tidak mau karena sudah lewat 3 bulan pasca P21 lalu. Makanya sekarang kita menunggu JPU yang akan melakukan verifikasi ulang berkas tersangka,” ucap Nainggolan.

Nainggolan kembali menegaskan kasus yang menjerat tersangka AL sudah dinyatakan lengkap (P21) sebelum tersangka buron.

“Karena tersangka lari makanya kita terbitkan DPO. Sekarang tinggal tunggu verifikasi ulang berkas oleh JPU. Jadi kalau kata jaksa kirim (tersangka) ya kita kirimkan,” tegas Nainggolan.

Sementara, informasi didapat, AL rencananya bertolak ke luar negeri menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.

Penangkapan ini setelah sebelumnya pihak imigrasi telah menerima Surat DPO AL dengan Nomor DPO/R/100/VII/2019/Ditreskrimum Poldasu, serta Surat Nomor B/4115/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum Poldasu yang meminta bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap AL. Informasi beredar saat ini AL telah berada di tahanan Poldasu.

Untuk diketahui, AL terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban, Tatarjo Angkasa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan.

AL telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Medan. Sewa Menyewa tersebut tertuang didalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.

Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan karena AL sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Memang AL ada memberikan Bilyet Giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan.

Dalam kasus ini, anehnya Tatarjo Angkasa selaku pemilik malah digugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas.

Reporter: Saut

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles