17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kapal Karam Pembawa PMI Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka dalam kasus kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/22).

“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” kata Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/22) malam.

Ia mengaku, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. “Perannya sebagai nahkoda,” katanya.

Baca Juga:Seluruh Korban Kapal Karam Pengangkut PMI Ilegal Sudah Dievakuasi

Masih Hasibuan, pihaknya masih mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. “Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” Ucap dia.

Dia menyebutkan, tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun. “Dikenakan pasal UU No 21 tentang pidana perdagangan orang,” sebut dia.

Ia menjelaskan, dalam peristiwa ini, dari 90 PMI penumpang yang diangkut, 86 di antaranya PMI ilegal dan dua di antaranya meninggal dunia. “Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT,” tetangnya.

Baca Juga:Menyedihkan! 95% PMI Ilegal Pulang ke Tanah Air dalam Keadaan Tak Bernyawa

Dimana diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia. “Mereka direkrut dari agen masing-masing,” ucapnya.

Diketahui, kapal pembawa PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu(19/3/22). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga akibat kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles