20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi, 180 Ekor Belangkas Siap Dijual

Medan, MISTAR.ID

Personel Direktorat Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I warga Lorong Ujung Tanjung Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8/22). Pria berusia 35 tahun ini diamankan karena terlibat memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubid Penmas AKBP Herwansyah mengatakan nelayan tersebut menjual belangkas tanpa ada dokumen. “Tersangka IB diamankan karena menjual satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Awal penangkapan ini, sebut Herwansyah, personel Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang akan membawa satwa dilindungi jenis belangkas dari Bagan Belawan menuju Simpang III Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan dan mendapati seorang laki-laki dewasa menggunakan gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas,” ucap dia.

Ia menuturkan, saat diinterogasi nelayan itu mengaku akan menjual satwa dilindungi itu kepada penampung di Kecamatan Hamparan Perak. “Personel mendapatkan 180 ekor ketam tapak kuda yang siap dijual,” ujarnya.

Baca juga:Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kata Herwansyah, IB terlebih dulu mengumpulkan belangkas sebelum dijual. “Pelaku menjerat hewan itu dengan jaring kemudian dikumpulkan untuk dijual,” kata dia.

“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles