18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini Dit Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/22).

Saksi ahli yang dimintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu SH, MS, dari Ombudsman RI Jakarta. Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.

Baca Juga:Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng, Polda Sumut Kantongi Identitas Calon Tersangka

“Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya. Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

Hadi menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng, dan sudah ditempatkan di rumah singgah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” tegasnya.

Baca Juga:LPSK Temukan 7 Kasus Tindak Pidana di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus tewasnya dua penghuni kerangkeng sudah masuk tahap penyidikan. Selain sedang menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng, Ditreskrimum Polda Sumut juga menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ada tiga perkara yang kita tangani saat ini dan kasusnya sudah naik sidik,” katanya, Sabtu (12/3/22) lalu.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles