17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Polda Sumut Didesak Usut Kasus Narkoba yang Diduga Libatkan Oknum Anggota Dewan

Medan, MISTAR.ID

Sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjungbalai berinisial MM. “Kami tidak mau wakil rakyat kami diduga terlibat dalam masalah narkoba,” ujar koordinator aksi, Aldo Arivai Zuherisa saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (10/4/23) siang.

Massa menyampaikan, dalam kasus pil ekstasi 2.000 butir pada Oktober 2020 itu telah ditetapkan dua orang terdakwa inisial AD dan GS dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MM.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Pelantikan Mukmin PAW DPRD Tanjungbalai Diwarnai Aksi Berdarah, Yang Dilantik Diteriaki DPO Narkoba

“Tetapi, hingga saat ini beliau masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai, seakan kebal hukum, bahkan baru-baru ini dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024,” sebut Aldo.

Selain itu, massa juga mendesak Kejatisu untuk mengusut kembali DPP MM dari perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn. Massa menyebut, desakan pengusutan kasus narkotika tahun 2020 itu karena kota Tanjung Balai telah dicap sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang haram tersebut.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles