10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polda Sumut Buru Pemilik Ladang Ganja Seluas 8 Ha di Madina

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) masih memburu pemilik ladang ganja seluas 8 hektare (Ha) yang ditemukan di Kabupaten Madina.

“Untuk pemilik ladang saat ini masih dalam lidik,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra, Selasa (13/12/22).

Herwansyah menjelaskan, penemuan ladang ganja itu berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial S di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Jumat (4/10/22) malam. Barang bukti yang diamankan sebanyak empat kilogram daun ganja kering.

Baca Juga:Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 8 Hektar di Madina

“Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa ganja kering tersebut adalah milik seseorang berinisial I yang juga diketahui memiliki ladang ganja di Desa Huta Tinggi,” jelasnya.

Atas informasi tersebut, sebut Herwansyah, pada Selasa (6/12/22), dilakukan penyelidikan untuk pencarian ladang ganja. Hasilnya, petugas menemukan tiga lokasi ladang ganja dengan total luas delapan hektare.

“Dari tiga TKP penemuan ladang ganja, di lokasi ladang pertama dan kedua telah dilakukan pemanenan. Sedangkan lokasi ladang ketiga, ditemukan sejumlah tanaman ganja yang siap untuk dipanen,” terangnya.

Baca Juga:Lagi, 5 Hektar Ladang Ganja di Madina Dibakar dan Dimusnahkan

Atas temuan ladang ganja itu, Herwansyah menuturkan, pada Jumat (9/12/22) dilakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya dilakukan pencabutan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Polres Madina menemukan ladang ganja seluas 8 Ha di kawasan pegunungan Torsihite, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, akhir pekan lalu. Tim gabungan harus berjalan kaki selama 7 jam. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles