14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polda Sumut Amankan Sabu 20 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu dari Pekan Baru

Medan, MISTAR.ID

Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumut mengamankan dua orang sindikat narkoba di Pekan Baru Provinsi Riau, Sabtu (1/4/2023). Dari dua orang tersangka, C (38) warga Bengkalis dan ES (28) warga Rokan Hilir Provinsi Riau, disita barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (3/4/2023), penangkapan dua orang ini hasil dari penangkapan RDN pada Desember 2022 lalu di Jalan Bangsal, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Dari keterangan yang didapat tersangka RDN merupakan jaringan narkoba Sumatera Utara-Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir,” sebutnya.

Baca Juga:Poldasu Tangkap 2 Orang Sindikat Narkoba di Lhokseumawe, 20 Kg Sabu Disita

Kemudian, sambung Hadi, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, pada Sabtu (1/4/23) personel menyetop satu unit mobil Toyota Rush warna hitam di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau, sembari mengamankan dua orang.

“Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu seberat 20 kg dan ekstasi 30 ribu butir,” terang dia.

Selanjutnya, terhadap dua orang yang diamankan itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Masih proses pengembangan lagi,” ucapnya. (Saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles