11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Petani Ini Tanam 50 Batang Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Beginilah kalau petani tersesat. Seharusnya menanam padi atau atau sayuran, malah menanam tumbuhan yang dilarang secara hukum. Inisial petani itu MBRD, dia diamankan personil Satres Narkoba Polres Simalungun atas dugaan kasus menanam 50 batang pohon ganja.

MBRD adalah warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap personil Satres Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (7/5/21).

Pria berusia 35 tahun itu diduga sebagai pemilik 50 batang pohon ganja yang ditemukan di celah-celah tanaman cabai, perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Ladang Ganja di Madina Berpotensi Hasilkan 60 Ton Ganja

Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5/21) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja di perladangan tersebut.

Setelah menerima informasi itu, personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter.

Tersangka yang dijemput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.

Baca Juga: Polsek Kutabuluh Ringkus 2 Pria Ini, 20 Pohon Ganja Disita

Menurut keterangan pelaku, biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual. Dan saat ini pelaku telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(roland/hamzah/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles