22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Persatuan Jaksa Sumut Laporkan Advokat Alvin Lim ke Polda

Medan, MISTAR.ID

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) di berbagai daerah bergerak melaporkan pegiat media sosial, Alvin Lim dalam akun youtubenya QUOTIENT TV.

Setelah gerbong Persaja Lampung, Kabupaten Ciamis, kemudian DKI Jakarta, kini giliran Ketua Persaja Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim. Mereka melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Narasi terlapor yang mengusung tema Part #1 Serial Kejaksaan Sarang Mafia, Oknum Jaksa Jaksel Modus Pinjam Pakai, berdurasi 44 menit 47 detik seolah bertujuan untuk memperbaiki kinerja lembaga Adhyaksa. Namun justru berbalik menuai kontroversi.

Baca juga: Dituding Sebar Hoax Dalam Kasus Brigadir J, Kamaruddin dan Deolipa Dipolisikan

I Made Sudarmawan, menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan Laporan No. STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi kejaksaan sebagai sarang mafia pada Jumat (23/9/22).

“Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut. Itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” kata dia melalui pernyataan tertulisnya yang dilansir Minggu (25/9/22).

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi kejaksaan,” kata dia.

Menurut I Made Sudarmawan, terlapor Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi kejaksaan dengan tendensius. Misalnya, dalam video itu kata dia, Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan.

Baca juga: Dilaporkan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Mangkir Diperiksa Propam Polda

“Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman. Atau Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam. Kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” urainya.

Menurutnya, terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian. Dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles