22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Permohonan Pemeriksaan PT Natasya Jaya Sentosa Ditolak Hakim PN Medan

Medan, MISTAR.ID
Permohonan pemeriksaan PT Natasya Jaya Sentosa yang diajukan M Ilham Siregar melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang “kandas” di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam Permohonan Nomor 822/Pdt.P/2022/PN Mdn, hakim Pengadilan Negeri Medan, Martua Sagala, sebagai hakim tunggal menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pasalnya, kapasitas atau legal standing M Ilham Siregar dalam mengajukan permohonan tidak terpenuhi. Dimana saham M Ilham hanya sebesar 4 Persen.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang berbunyi, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Baca juga:Mahasiswa Malikulsaleh Aceh Utara Bagi-bagi Hand Sanitizer di Asahan

Berdasarkan bukti yang diajukan dalam proses peradilan diketahui pemilik saham PT Natasya Jaya Sentosa terdiri dari 3 orang yakni pemohon, termohon I Hok Cuan selaku Direktur Utama dan termohon II Agustina selaku Komisaris, yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Ramadhany Nasution, dan Ilwa Pulita.

Ilwa Pulita mengatakan, dalam eksepsinya, pemohon tidak memenuhi kwalitas untuk mengajukan permohonan. “Dengan memperhatikan dalil permohonan pemohon, maka sudah barang tentu pemohon tidak memenuhi syarat, sebagaimana berdasarkan Pasal 138 ayat (3) huruf a UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” kata Ilwa Pulita, kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Ramadhany Nasution menambahkan, pemohon juga keliru. Tidak ditariknya PT Natasya Jaya Sentosa sebagai pihak dalam permohonan, sehingga berdasar pula menyatakan permohonan mengandung plurium litis consortium.

“Kemudian, pertimbangan hakim menyatakan, dalam Pasal 20 akta pendirian PT Natasya Jaya Sentosa disebutkan bahwa, saham perseroan adalah sejumlah 250, dengan perincian saham Termohon I sejumlah 120, saham Termohon II sejumlah 120 dan saham Pemohon sejumlah 10 (sepuluh),” sebut Ramadhany.

Selanjutnya, sambungnya, hakim dalam putusannya menyatakan, maka saham milik pemohon adalah 0.04 atau sama dengan 4 persen, dan apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (3) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas yang mensyaratkan Permohonan untuk melakukan pemeriksaaan paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara, maka Pemohon (M Ilham Siregar) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan. Sehingga permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara, kuasa hukum M Ilham Siregar, Rion Aritonang ketika dimintai tanggapan soal penolakan permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut, mengatakan akan tetap berupaya melakukan RUPS dengan Direktur Utama.

Baca juga:Sengketa Pemilu, KPU RI dengan Partai Ummat akan Bertemu di Sidang Mediasi

“Permohonan kita bukan kandas, tapi ditolak karena saham klien kita cuma 4 persen. Tapi, kita tetap berupaya melakukan RUPS dengan direktur utama untuk kejelasan perusahaan,” ujar Rion melalui telepon seluler, Sabtu (17/12/22).

Menurut dia, syarat untuk mengajukan RUPS harus memiliki saham minimal 10 persen. Tapi, dia sangat berharap RUPS terlaksana, karena perusahaan PT Natasya Jaya Sentosa dibangun bersama.

“Menurut saya, RUPS harus dilaksanakan karena perusahaan itu kan dibangun secara bersama, walaupun saham klien saya hanya 4 persen,” kata dia. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles