17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Perkara Suntik Vaksin Kosong, Hakim Tolak Eksepsi dr Gita

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim perkara suntik vaksin kosong, menolak eksepsi terdakwa dr Tengku Gita melalui kuasa hukumnya. Dengan begitu, perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7/22).

“Menyatakan keberatan  Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Immanuel Tarigan. Mendengarkan putusan sela hakim, Gita terlihat menangis

Majelis Hakim menilai, berkas dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil. Dikatakan hakim, surat dakwaannya yang dibuat Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat terdakwa dr Tengku Gita sudah memenuhi unsur pasal 143 ayat 2  KUHAP.

Baca Juga:Didakwa Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Diadili

Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan.  Sementara itu, diluar arena sidang, penasehat hukum terdakwa Redyanto Sidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pekara ini, sehingga pihaknya akan membuka hal tersebut di persidangan.

“Klien kita adalah vaksinator yang ditunjuk secara resmi, kenapa kita dilaporkan? Siapa korbannya? Dan anehnya pelapornya adalah penyelenggara. Ini kita akan buka semuanya di persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih menuturkan, perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:Dokter Gita Bantah Suntik Vaksin Kosong Kepada Anak SD

Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari Rumah Sakit Umum Delima. Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim.

Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh petugas vaksinator yaitu Terdakwa dr  Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.

Dimana, dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

Baca Juga:IDI Sumut Sesalkan Dokter yang Lakukan Suntik Vaksin Kosong ke Murid SD

“Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa  Dr Tengku Gita sedang memegan alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5  mililiter,” tulis jaksa.

Hal tersebut, ujar jaksa, diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Bahwa perbuatan Terdakwa  Dr. Tengku Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra).  Perbuatan Terdakwa Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles