11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Peras Cewek Belia dengan Modus Sebarkan Video Syur ke Medsos, Pria Warga Siantar Ini Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial JPS alias Johan (20) warga Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi karena melakukan pemerasan. Ia mengancam akan menyebar video syur korban melalui media sosial Instagram (IG), Facebook dan Berita Viral Siantar.

Korbannya adalah seorang wanita belia berisinial PTD (18) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Dari pelaku, polisi pun menyita barang bukti dua unit Hp Vivo, sepeda motor Honda Vario warna merah BK 2856 WAC yang dikendarai pelaku, dan uang Rp1,5 juta.

“Benar kita amankan pelaku JPS alis Johan di dari depan Suzuya Jalan Sutomo pada, Senin (29/3/21) kemarin, pelaku melakukan pemerasan kepada korban. Diamankannya pelaku setelah adanya laporan dari korban yang kita terima dengan Laporan polisi: LP/201/III/SU/STR.Tanggal 29 Maret 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto ketika dihuhungi, Selasa (30/3/21).

Dijelaskan AKP Edi Sukamto, kasus pemerasan yang dilalukan pelaku yakni ada mengirim pesan lewat messenger kepada korban, dengan mengancam korban akan menyebarkan video syur ke Sosmed.

Baca Juga:Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman dengan Sajam

“Aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada siang hari sebelum penangkapan. Saat itu, pelaku menghubungi korban lewat messanger Facebook,” ujarnya kembali.

Lewat pesan yang dikirim pelaku kepada korban, bahwa dia (pelaku) ada menyimpan atau
memiliki rekaman video syur (porno) korban yang diketahui berambut panjang tersebut.

Agar video itu tidak disebarkan, pelaku meminta sejumlah uang senilai Rp3 juta. Tak hanya uang, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan di hotel. “Korban terkejut diancam pelaku. Korban lantas memberitahu orang tuanya, lalu datang ke Polres membuat laporan,” katanya.

Atas adanya laporan tersebut, bersama polisi, korban dan orang tuanya menyusun rencana menjebak pelaku Johan. Dalam penyusunan rencana itu, korban disuruh menyanggupi permintaan pelaku dan mengajaknya bertemu.

Baca Juga:Polres Belawan Tembak Pelaku Pemerasan Sopir Truk

Setibanya di depan Suzuya dan bertemu dengan pelaku, korban pun menyuruhnya masuk ke mobil. Dan sebelum masuk ke mobil, pelaku terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 2856 WAC yang dikendarainya.

“Pelaku kita pancing dengan mengajak bertemu di Jalan Sutomo di depan pusat perbelanjaan Suzuya. Saat hendak bertemu, korban menaiki taksi online. Di dalam mobil, sudah ada dua petugas kita yang menyamar sebagai sopir, satunya lagi sembunyi di belakang jok mobil,” bebernya.

Setelah pelaku berada di dalam mobil, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pelaku. Lalu korban mengatakan kalau sisanya akan diberikan setelah dari hotel. Setelah terima uang dari korban, pelaku langsung ditangkap polisi yang sebelumnya melalukan penyamaran.

“Pelaku pemerasan JPS alias Johan (20) sudah kita naikkan status hukumnya menjadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Polres Pematangsiantar. Tersangka juga kita persangkakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan,” tegasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles